KPU Harus Konsultasi Dulu ke DPR RI Sebelum Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung, MA, membuat syarat usia untuk calon kepala daerah, berubah. Terkait perubahan itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, diharuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum dilakukan perubahan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, mengingatkan KPU RI untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR terkait perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah di pilkada tahun 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) meminta KPU RI untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan usia calon kepala daerah atau cakada dalam Pilkada Serentak 2024.  

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," kata Awiek, begitu ia karib disapa kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Awiek, KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," kata Ketua Fraksi PPP di DPR ini.

Caleg dengan suara terbanyak di Pileg 2024 itu menambahkan, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya. 

"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada pilkada ini atau pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," imbuhnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU RI. 

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Dengan begitu, seseorang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya