Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat Ketua KPU RI. 

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Atas putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan penetapan calon oleh KPU.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO
KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat, 31 Mei 2024, majelis hakim yang mengadili perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu diketuai oleh Hakim Yulius. Sementara anggota majelis yakni Hakim Cerah Bangun dan Hakim Yodi Martono Wahyunadi.

Yulius merupakan Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Sementara, Cerah dan Yodi adalah Hakim Agung.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Gugatan yang dilayangkan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu didaftarkan pada 23 April dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Adapun Putusan diketok pada 29 Mei 2024.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 capai 82 persen.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024