PKS Sambut Baik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
- Istimewa
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, mendapat sambutan positif dari politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Putusan itu memberi peluang anak mud untuk menjadi kepala daerah.
Dengan putusan itu, berimplikasi pada perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Mardani, Indonesia mempunyai banyak anak muda yang berkualitas. Ia pun menegaskan tidak ada masalah soal ini.
"Kita punya banyak anak muda berkualitas," ujarnya.
Di sisi lain, Mardani Ali masih enggan mengungkap arah PKS pada Pilkada Jakarta 2024. Mardani menyebut keputusan untuk mengusung calon pada Pilgub Jakarta masih dinamis.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Partai Garuda menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. Salah satunya, isi Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 yang digugat itu, yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.