MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub, PDIP: Jangan Suuzon Mau Loloskan Kaesang

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. 

Iqbal-Dinda Bakal Bentuk Dewan Kebudayaan dan Adat di NTB

Aria Bima mengatakan, pihaknya masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Sehingga, bisa dipahami apakah putusan tersebut sarat politis atau tidak.

"Saya menanggapi keputusan MA, saya ingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan-masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita ingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Mei 2024.

Rohmi-Firin Ungkap Strategi Berantas Judi Online

Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bima mengaku masih berfikir positif bahwa apa yang diputusakan MA itu bukan semata untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep sebagai calon kepala daerah. Karena itu, kata dia, pihaknya masih akan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut.

Isu Ketenagakerjaan Memanas di Panggung Debat Pilgub Bali 2024

"Saya enggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan sekedar dari Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dulu," kata Bima.

Kendati begitu, Bima pun menegaskan PDIP siap mengikuti pilkada apapun aturannya. "Aturan apapun iya, aturan apapun kami siap ikuti pilkada," imbuhnya.

Ikrama Masloman dari LSI Denny JA menjelaskan hasil survei Pilkada Pontianak 2024

LSI Denny JA di Pilkada Pontianak: Edi-Bahasan 72.7%, Mulyadi-Harti Hartidjah 19%

LSI Denny Ja : Pasangan Petahana Unggul Telak di Pemilihan Wali Kota Pontianak.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024