MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub, PDIP: Jangan Suuzon Mau Loloskan Kaesang
- VIVA/Ridho Permana
Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.
Aria Bima mengatakan, pihaknya masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Sehingga, bisa dipahami apakah putusan tersebut sarat politis atau tidak.
"Saya menanggapi keputusan MA, saya ingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan-masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita ingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Mei 2024.
Bima mengaku masih berfikir positif bahwa apa yang diputusakan MA itu bukan semata untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep sebagai calon kepala daerah. Karena itu, kata dia, pihaknya masih akan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut.
"Saya enggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan sekedar dari Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dulu," kata Bima.
Kendati begitu, Bima pun menegaskan PDIP siap mengikuti pilkada apapun aturannya. "Aturan apapun iya, aturan apapun kami siap ikuti pilkada," imbuhnya.