Respons Jokowi soal MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ogah mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia pencalonan kepala daerah. Jokowi meminta awak media menanyakan hal tersebut ke MA ataupun pihak yang menjadi penggugat.
"Tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi kepada wartawan di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Jokowi mengaku, belum membaca lebih lanjut salinan putusan MA terkait perubahan batas usia kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahukan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.