Respons Elite Golkar Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespons setuju dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah.

SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final, Idrus Marham Minta Kader Bersatu Lagi

Sebab, menurut Doli, Indonesia punya banyak potensi anak muda yang mampu menjadi pemimpin. "Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi. Nah, jadi sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin," kata Doli kepada awak media, Kamis, 30 Mei 2024.

Doli menegaskan, putusan tersebut dapat membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di Pilkada. Ia pun meyakini putusan itu tak ada kaitannya dengan tokoh tertentu. 

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • ANTARA/Fauzi Lamboka

“Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu lho. Dan, ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” ujarnya. 

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

“Jadi, kalau saya, ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang, ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," katanya menambahkan.

Di sisi lain, anggota DPR RI itu enggan berspekulasi tentang apakah putusan MA ini akan menimbulkan kericuhan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

"Ya apa ya, kalau menurut saya, kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal di-prejudice gitu. Karena kan ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya