MA Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Mengakali Aturan Lagi

Politikus Nasdem Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta Partai Nasdem turut menyoroti terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia pendaftaran calon kepala daerah

Beberkan Hasil Real Count Internal Pramono-Rano 49,28%, Kubu RK-Suswono Pede Pilgub Jakarta 2 Putaran

Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak saling mengakali peraturan demi dapat mencalonkan sosok tertentu.

“Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya itu dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata diperuntukkan agar si Badu, Sutonoyo, Dadapwaru itu bisa mencalonkan,” ujar Sugeng kepada wartawan Kamis, 30 Mei 2024.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sugeng menyinggung soal Putusan MK dalam batas usia pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian, hal serupa justru kembali terjadi dan ini dilakukan oleh MA.

Raffi Ahmad Ucapkan Selamat untuk Jeje Govinda yang Menang Pilkada, Netizen: Contoh Dinasti Lagi Nih!

Kata Sugeng, kejadian serupa seharusnya tidak terjadi. Sebab dampak dari keputusan MK saja menuai banyak sorotan, bahkan terdapat kerugian ke pelbagai pihak.

“Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini. Cukuplah sekali yang kemarin gitu loh. Cukup itu loh, mahal betul biaya sosial, psikologi sosialnya mahal betul,” tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.

Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Kemudian, majelis hakim yang mengadilinya pun tertulis ketua majelis hakimnya H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya