PDIP Kritik MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah: Mengakali Hukum

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas syarat usia pencalonan kepala daerah jadi sorotan. PDIP mengkritik putusan MA tersebut.

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Juru bicara tim pemenangan nasional Pilkada PDIP, Chico Hakim mengkritik bahwa hukum di Indonesia sudah berkali-kali diakali. Kata dia, diakali itu sebagai upaya meloloskan putra penguasa maju sebagai bakal calon.

"Kembali lagi "hukum diakali oleh hukum" demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ujar Chico dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Dia menambahkan Indonesia harus terus dipaksa memberikan pelayanan kepada pemimpin tanpa pengalaman dan rekam jejak yang jelas.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," jelas Chico.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda, perihal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Perkara tersebut statusnya sudah diputus.

"Kabul permohonan HUM," demikian amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.

Adapun pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Lalu, majelis hakim yang mengadilinya adalah H. Yulis selaku ketua majelis hakim, serta anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya