Selain Kaesang, PSI Sebut Grace Natalie Punya Kans di Pilkada Jakarta 2024

Grace Natalie PSI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia menyebut kalau Grace Natalie, punya kans yang kuat juga untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Grace saat ini adalah Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Sedangkan belakangan yang mencuat adalah Kaesang Pangarep yang digadang-gadang menjadi bakal cawagub mendampingi Budisatrio Djiwandono dari Gerindra.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

PSI menyebut kans kuat untuk Grace maju, lantaran pada pemilu legislatif atau Pileg 2024, Grace berhasil meraih 150 ribu lebih suara untuk Daerah Pemilihan atau Dapil Jakarta III.

"Bisa, dia (Grace) suaranya besar ya, dia mungkin kalau di Jakarta sosok perempuan yang cerdas dengan suara yang besar, dibuktikan dengan dua kali pemilu, suara enggak bisa dipandang remeh, di atas 150 ribu,” kata Ketua Desk Pilkada PSI, Justin Adrian, di Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Di sisi lain, Justin mengaku ada kader internal PSI yang mencalonkan diri maju Pilkada Jakarta. Namun, ia belum dapat mengungkapkan ke publik saat ini. Ia hanya tak mau mendahului DPP PSI.

“Memang internal juga sudah ada yang menghubungi saya, bahwa mungkin dalam bulan Juni akan ada yang mendaftar juga dari pihak internal. Kita punya beberapa calon potensial, cuma saya tidak ingin mendahului DPP karena ini tokoh DPP juga," jelasnya.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Justin menegaskan bahwa nantinya akan ada komunikasi lebih lanjut dengan partai politik lain terkait pembahasan Pilkada Jakarta 2024.

“Tentunya banyak dari internal tapi kita akan kerucutkan itu menjadi yang terbaik untuk kita bicarakan dengan semua pendaftar yang ada, dan partai pengusung juga," tuturnya.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024