DPR Bakal Panggil Pemerintah Imbas Gaduh Gaji Pegawai Dipotong Buat Tapera

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pihaknya akan memanggil pemerintah imbas gaduh aturan soal pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan yang akan diambil yakni sebesar 3 persen.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Cak Imin menyebut DPR ingin minta penjelasan dari pemerintah mengenai aturan tersebut agar tak memberatkan masyarakat.

Kata Cak Imin, DPR juga tak ingin masyarakat salah paham terhadap aturan yang baru diteken Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi itu.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meresmikan Modeling Kawasan Budi Daya Ikan Nila

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Sebelumnya, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera.

Kebijakan itu sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera, peserta adalah pekerja dan pekerja mandiri.

Lalu, pasal 5 ayat 3 disebutkan pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Adapun bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Sementara, dari PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebut besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Kemudian, untuk besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya