DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara, TNI-Polri dan Keimigrasian
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA – DPR RI menyetujui 4 revisi undang-undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 28 Mei 2024. Salah satu yang disetujui yaitu Revisi Undang-undang atau RUU Kementerian Negara.Â
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.Â
Sebelumnya mengesahkan revisi UU Kementerian Negara, masing-masing fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis ke pimpinan DPR.Â
Kemudian, Dasco lanjut menanyakan persetujuan terkait revisi UU Kementerian Negara.Â
"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," kata Dasco dalam sidang paripurna.
"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," kata para anggota DPR RI.