Hari Ini Paripurna DPR RI Putuskan Revisi UU Kementerian

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – DPR RI hari ini menggelar sidang paripurna. Salah satu agendanya, adalah terkait revisi UU Kementerian. Dengan revisi ini, maka kementerian berikutnya jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dari Presiden terpilih.

Zulhas Tolak Ide Amien Rais soal Presiden Dipilih MPR, Alasannya Hasil Reformasi Tak Boleh Diubah

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, digelar Selasa, 28 Mei 2024.  Sidang mempunyai 2 agenda utama. Di antaranya DPR akan mengambil keputusan terkait Revisi Undang-Undang Kementerian sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Diketahui, Baleg DPR RI telah menyetujui draft usulan inisiatif revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu revisinya yakni menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk Presiden.

Paus Fransiskus Bakal Kunjungi Indonesia Bulan September, Ini Sederet Agendanya

Seluruh fraksi pada kesimpulannya juga sudah setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Fraksi yang setuju adalah PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB. Sementara itu PDIP, PKS, dan Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

PDIP Klaim Tak Pernah Bersebrangan dengan Jokowi: Hanya Beda Kandidat, Wajar!

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi UU Kementerian Negara dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. 

Kendati begitu, lanjut Supratman, penerapan sistem presidensial harus tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan," kata Supratman pada rapat beberapa waktu lalu. 

Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”

"Kita menganut sistem presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya