Ketua MK Cecar Saksi Gerindra yang Ngaku Lupa saat Beri Keterangan di Sidang

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo mencecar saksi dari Partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda pembuktian pada Senin, 27 Mei 2024. Suhartoyo mencecar saksi karena yang bersangkutan lupa saat memberikan keterangan di hadapan para hakim.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Adapun peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur daerah pemilihan atau dapil Cianjur 3.

Saksi Gerindra yang bernama Juman diberikan mandat oleh Partai Gerindra untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Juman mengatakan dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
 
Kemudian, ia menyebut di dalam formulir hanya dua caleg yang peroleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Lantas, Suhartoyo bertanya kepada Juman, ada berapa suara yang diperoleh kedua caleg tersebut. Juman mengaku lupa dan tak bisa menjawab dengan detail.

"Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?" tanya Suhartoyo.
 
“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.
 
“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.

“30,” kata Juman.
 
“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.
 
“Iya,” kata Juman.

Setelahnya, Suhartoyo kembali bertanya kepada Juman soal jumlah pemilih di TPS 16 tersebut guna memastikan dan memperoleh informasi secara detail. Namun, Juman tak bisa menjawab dan mengaku lupa.
 
“Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” tanya Suhartoyo.

“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.

Mendegar pengakuan Juman, Suhartoyo mengingatkan agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didalilkan oleh pemohon.

“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon," jelas Suhartoyo.

"Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” tuturnya.

Diketahui, caleg Partai Gerindra, bernama Hendry Juanda merupakan pemohon dari permohonan perkara nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya