Hasil Rakernas: PDIP Minta Pemerintah Turunkan Mahalnya Biaya UKT

Puan Maharani di Rakernas PDI Perjuangan (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Rekomendasi Rakernas itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024.

Puan menegaskan hasil rekomendasi itu muncul setelah mencermati kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi belakangan ini.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Megawati Soekarno Putri dalam Hari Ketiga Rakernas V PDI Perjuangan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDIP DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya Pendidikan Tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," kata Puan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Selain itu, PDIP juga mendesak pemerintahan Jokowi melakukan kajian untuk mengedepankan kedaulatan rakyat Indonesia. Salah satunya, dengan memperhatikan kerjasama investasi.

"Rakernas V Partai mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam terhadap kebijakan kerjasama investasi guna menghindari kebijakan pragmatis jangka pendek yang berpotensi mengorbankan kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024

Menurut Nadiem, ada banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya