Megawati Kritik Revisi UU MK dan RUU Penyiaran
- YouTube PDIP
Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik langkah DPR untuk melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Penyiaran yang belakangan ini mendapat sorotan publik.
Menurutnya, revisi UU MK dilakukan tidak dengan prosedur yang benar dan revisi UU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers karena adanya larangan melakukan investigasi.
"Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar, tiba-tiba masa reses," kata Megawati dalam pidato politiknya saat acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Presiden ke-5 RI ini pun meminta konfirmasi dari Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto. Megawati mempertanyakan alasan revisi MK dilakukan secara tiba-tiba begitu.
"Saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya? (Utut berdiri). Lah saya tanya beliau, ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?" katanya.
Tak hanya revisi UU MK, Megawati juga menyoroti revisi UU Penyiaran. Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur larangan bagi media melakukan investigasi.
"Belum lagi ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, euy kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok gak boleh ya investigasinya. Lho, itu kan artinya pers, itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho," ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies pun telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin, 13 Mei 2024.