Soroti Biaya UKT Naik, Megawati: Saya Pusing, Semuanya Dimahalkan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti biaya pendidikan yang tinggi di Indonesia. Ia menilai biaya pendidikan harus berbiaya murah bagi semua masyarakat sebagai regenerasi.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat pidato politik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
"Urusan pendidikan sekarang saya aja ngelihat korannya aja pusing. Kenapa sih? Nggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai? Kenapa sih kok kayak nggak ada? Semuanya dimahalkan anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," kata Megawati.
Maka itu, Megawati meminta seluruh kadernya untuk bergerak. Ia menilai PDIP bisa berjuang demi kepentingan dan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di bidang pendidikan.
"Masak enggak terbakar ya? Kalau ngomong kayak gini ini kayaknya hanya halah ibu ngomong begitu doang, nggak ada namanya gerak di dalam jiwa kita bahwa itulah sebetulnya anugerah dari Allah subhanahu wa ta'ala, bahwa kita telah menjadi insan manusia warga negara dari sebuah negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat," ujar dia.
"Mengapa saya selalu marah untuk PDI Perjuangan menjadi partai pelopor? Karena saya berkeinginan sepanjang Indonesia Raya ini ada yang telah diserahkan oleh para pendiri bangsa kepada kita, kita pun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan tetap ada untuk bisa juga abadi seperti negara Republik Indonesia yang kita cintai," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024
Menurut Nadiem, ada banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.
Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.