JK Titip ke Bamsoet Minta Aturan Ambang Batas Parlemen Dievaluasi

Pimpinan MPR RI Bamsoet, Syarifudin Hasan dan Ahmad Basarah Ketemu JK
Sumber :
  • Bamsoet

Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK meminta agar aturan terkait ambang batas parlemen dan juga ambang batas pencalonan Presiden, agar dievaluasi.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Partai politik bisa masuk DPR RI bila mencapai suara nasional minimal 4 persen. Sementara syarat partai untuk bisa mengajukan capres-cawapres adalah 20 persen suara. 

Hal itu disampaikan politisi yang akrab disapa Bamsoet, usai melakukan silaturahmi kebangsaan dengan JK di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024. Turut hadir, Wakil Ketua Ahmad Basarah dan Syarifuddin Hasan.

Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Menkum Supratman: Kami Telah Beri Jawaban

Kata Bamsoet, permintaan itu merupakan salah satu pesan yang dititipkan JK untuk pemerintahan mendatang. 

"Pak JK menyampaikan untuk mengevaluasi lagi tentang presidential threshold dan parliamentary threshold," kata Bamsoet kepada wartawan.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Tak hanya itu, eks Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyoroti proses penyelenggaraan pemilu. JK berharap, pemilu di Indonesia dapat lebih efisien dan murah sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih baik.

"Diharapkan pemilu mendatang lebih efisien, murah, kemudian tepat sehingga ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik," jelas politisi Partai Golkar itu. 

Dalam kesempatan yang sama, JK menyampaikan pesan kepada Prabowo agar dapat memperbaiki aturan hukum di Indonesia. Dia juga meminta Presiden terpilih RI 2024-2029 itu untuk menyusun rencana jangka panjang selama pemerintahannya kelak.

"Kita mengalami masalah dewasa ini, masalah hukum, semua orang mengkritisi bagaimana praktek hukum kita yang harus lebih baik lagi," ucap JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya