Mardiono Sebut Ada Sistem yang Sengaja Kalahkan PPP hingga Tak Lolos Masuk Parlemen
- VIVA/Rosikin
Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyebut ada sistem yang sengaja membuat partainya tak lolos ambang batas parlemen atau parliamantary threshold sebesar 4 persen.
“Jujur, PPP agak menengarai sedikit, dalam tanda kutip, bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi lock, atau membatasi, bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik tertentu, maka itu pasti kandas (tak lolos),” kata Mardiono di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia lalu memberikan salah satu contoh dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap kali menunjukkan bermasalah.
“Ketika PPP dalam posisi 4 persen lebih maka Sirekap itu menjadi eror dan mati. Jadi, seperti ada sistem yang enggak mau kalau ada PPP ini muncul. Jadi patut saya pertanyakan nanti,” katanya.
Maka itu, Mardiono mengaku alasan itulah yang meyakinkan partai berlambang Ka’bah itu untuk membuktikan dalam sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata dia, sebelum adanya sidang pembuktian tersebut PPP merasa ada kendala lain yang menyebabkan gugatan itu tidak dilanjutkan.
“Berarti ini sepertinya ada sistem-sistem yang memang membatasi, nge-lock, bahwa nanti apapun PPP ini memang sepertinya dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan. Ini kan perlu kajian secara komprehensif,” kata Mardiono.
Mardiono mengatakan PPP sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk diajukan dalam sidang pembuktian MK. Sementara itu, banyak gugatan PPP yang ditolak oleh MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal selama dua hari pada 21-22 Mei 2024 terkait sengketa Pileg. PPP menjadi salah satu parpol yang mengajukan gugatan sengketa Pileg ke MK.
Berdasarkan rangkuman VIVA, sebanyak 24 gugatan PPP yang diajukan ke MK. Namun, 18 gugatan harus gugur dalam persidangan dan dinyatakan tak diterima oleh MK.
Salah satunya yaitu pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
"Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Rabu, 22 Mei 2024.
Selain itu, gugatan PPP di Dapil Jawa Barat juga ditolak oleh MK. Perkara gugatan itu dengan nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon terdapat perbedaan penghitungan antara versi Termohon dan versi Pemohon yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.
Berikut daftar gugatan PPP yang ditolak MK:
1. 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil DKI Jakarta II
2. 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jabar
3. 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Gorontalo 6
4.174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Paniai 2
5. 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Banten
6. 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Maluku Tengah 3
7. 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jawa Tengah III
8.168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Aceh II
9.209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Lampung I dan II
10. 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Tengah
11. 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sumatera Barat I dan II
12. 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sumatera Utara
13. 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jawa Timur I, IV, VI dan VIII
14. 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Barat I Kab. Pasangkayu
15. 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Barat I
16. 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil NTT I dan II
17. 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jambi
18. 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Selatan