Kecewa Dengan MK, Plt Ketum PPP: Saya Terus Berjuang Melalui Jalur Konstitusi dan Politik

Plt Ketum PPP Mardiono bersama para Ketua DPD PPP.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhammad Mardiono menyatakan pihaknya tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak belasan gugatan partainya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, atau sengketa Pileg 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Ia mengaku sangat kecewa soal banyaknya gugatan yang ditolak oleh MK. Mardiono menilai, MK tidak mengedepankan keadilan substantif.

"Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP. Kami prihatin," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Mardiono kembali menegaskan, bahwa PPP memiliki kewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan suara yang telah diberikan kepada rakyat. Ia menyebut, akan perjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan ke PPP tersebut sampai titik akhir.

Maka itu, Mardiono bakal memperjuangkan suara PPP lewat jalur-jalur yang ada sehingga masuk ke parlemen. Namun dia tidak merinci jalur-jalur perjuangan yang dimaksudnya.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar dia.

Berdasarkan perhitungan internal, Mardiono mengaku PPP memperoleh suara yang melebihi ambang batas parlemen atau Parliamantary Treshold 4 persen. Sedangkan PPP menurutnya meraih 4,17 persen dan dikonversi menjadi 12 kursi di DPR atau  6.343.868 suara.

Meski demikian, lanjutnya, tabulasi KPU menyatakan PPP hanya perolehan sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak lolos ambang batas parlemen.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024