Kecewa Dengan MK, Plt Ketum PPP: Saya Terus Berjuang Melalui Jalur Konstitusi dan Politik

Plt Ketum PPP Mardiono bersama para Ketua DPD PPP.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhammad Mardiono menyatakan pihaknya tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak belasan gugatan partainya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, atau sengketa Pileg 2024.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Ia mengaku sangat kecewa soal banyaknya gugatan yang ditolak oleh MK. Mardiono menilai, MK tidak mengedepankan keadilan substantif.

"Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP. Kami prihatin," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Mardiono kembali menegaskan, bahwa PPP memiliki kewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan suara yang telah diberikan kepada rakyat. Ia menyebut, akan perjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan ke PPP tersebut sampai titik akhir.

Maka itu, Mardiono bakal memperjuangkan suara PPP lewat jalur-jalur yang ada sehingga masuk ke parlemen. Namun dia tidak merinci jalur-jalur perjuangan yang dimaksudnya.

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar dia.

Berdasarkan perhitungan internal, Mardiono mengaku PPP memperoleh suara yang melebihi ambang batas parlemen atau Parliamantary Treshold 4 persen. Sedangkan PPP menurutnya meraih 4,17 persen dan dikonversi menjadi 12 kursi di DPR atau  6.343.868 suara.

Meski demikian, lanjutnya, tabulasi KPU menyatakan PPP hanya perolehan sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak lolos ambang batas parlemen.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024