Kecewa Dengan MK, Plt Ketum PPP: Saya Terus Berjuang Melalui Jalur Konstitusi dan Politik

Plt Ketum PPP Mardiono bersama para Ketua DPD PPP.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhammad Mardiono menyatakan pihaknya tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak belasan gugatan partainya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, atau sengketa Pileg 2024.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Ia mengaku sangat kecewa soal banyaknya gugatan yang ditolak oleh MK. Mardiono menilai, MK tidak mengedepankan keadilan substantif.

"Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP. Kami prihatin," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Mardiono kembali menegaskan, bahwa PPP memiliki kewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan suara yang telah diberikan kepada rakyat. Ia menyebut, akan perjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan ke PPP tersebut sampai titik akhir.

Maka itu, Mardiono bakal memperjuangkan suara PPP lewat jalur-jalur yang ada sehingga masuk ke parlemen. Namun dia tidak merinci jalur-jalur perjuangan yang dimaksudnya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar dia.

Berdasarkan perhitungan internal, Mardiono mengaku PPP memperoleh suara yang melebihi ambang batas parlemen atau Parliamantary Treshold 4 persen. Sedangkan PPP menurutnya meraih 4,17 persen dan dikonversi menjadi 12 kursi di DPR atau  6.343.868 suara.

Meski demikian, lanjutnya, tabulasi KPU menyatakan PPP hanya perolehan sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak lolos ambang batas parlemen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024