Daftar Gugatan PPP yang Berguguran di MK, Kans Lolos ke DPR Makin Tipis
- Antara/ Fanny Octavianus
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal selama dua hari pada 21-22 Mei 2024 terkait sengketa Pileg. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jadi salah satu parpol yang mengajukan gugatan sengketa Pileg ke MK.
Dari catatan VIVA, PPP mengajukan 24 gugatan yang diajukan ke MK. Namun, 18 gugatan harus gugur dalam persidangan dan dinyatakan tak diterima MK.
Salah satunya yaitu di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Majelis hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Hal itu lantaran permohonan PPP sebagai pemohon tidak jelas atau kabur.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Rabu, 22 Mei 2024.
Selain itu, contoh gugatan lain PPP di Dapil Jawa Barat yang juga ditolak MK. Perkara gugatan itu dengan nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan ternyata PPP mempermasalahkan perolehan suara dengan Partai Garuda.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan penghitungan antara versi termohon dan versi pemohon yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.
MK menyinggung PPP hanya menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara kepada Partai Garuda di 6 dapil Jawa Barat. Pemohon hanya berikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.
Sementara, untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon. Hal itu tanpa diikuti penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
"Padahal, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” ujar Guntur
Di dapil Banten, gugatan PPP nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 juga tak diterima oleh MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, pihaknya mengatakan setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI, daerah pemilihan (Dapil) Banten I, DPR RI Dapil Banten, dan DPR RI Dapil Banten telah ternyata tak terdapat penguraian dalil secara jelas.
Berikut daftar sementara gugatan PPP yang ditolak MK:
1. 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil DKI Jakarta II
2. 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jabar
3. 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Gorontalo 6
4.174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Paniai 2
5. 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Banten
6. 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Maluku Tengah 3
7. 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jawa Tengah III
8.168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Aceh II
9.209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Lampung I dan II
10. 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Tengah
11. 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sumatera Barat I dan II
12. 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sumatera Utara
13. 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jawa Timur I, IV, VI dan VIII
14. 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Barat I Kab. Pasangkayu
15. 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Barat I
16. 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil NTT I dan II
17. 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Jambi
18. 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dapil Sulawesi Selatan