Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Berdasarkan rekapitulasi KPU hasil Pemilu 2024, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen ambang batas parlemen seperti yang disyaratkan. Sehingga tidak lolos ke DPR RI. Namun upaya gugatan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, MK. Tapi upaya itu menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak tercapai.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.

Menurut dia, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Hasyim menyatakan tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Dirinya yang hadir secara langsung untuk mengikuti sidang beragendakan pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Terkait perkara yang lanjut, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Demokrasi Kembali Sehat!

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (21/5 ) dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu (22/5), akan diputuskan 52 perkara.

MK Minta DPR Revisi UU Nomor 7 tahun 2017, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Dalam persidangan pada hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena beberapa alasan, salah satunya permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data. (Ant)

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasang Surut Aturan Presidential Threshold 20% yang Akhirnya Dikabulkan MK Usai Ditolak Puluhan Kali

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus presidential threshold 20%. Gugatan sejak 2018 akhirnya berhasil membuka peluang semua parpol usung capres-cawapres di Pilpres

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025