Ijeck Resmi Mendaftar Bakal Calon Gubernur Sumut 2024 ke Demokrat

Demokrat Sumut saat menerima berkas pendaftaran Ijeck.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut menerima pendaftaran Musa Rajeckshah alias Ijeck sebagai bakal calon Gubernur Sumut. Pendaftaran ke Partai Demokrat diserahkan Sekretaris DPD Partai Golkar, H Ilhamsyah. 

KPU Koordinasi dengan Kemendagri soal Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

Pengembalian formulir pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan milik Ijeck diserahkan oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah dan diterima tim penjaringan, Endamia, di Kantor DPD Demokrat Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Sabtu petang, 18 Mei 2024.

"Kami telah menerima formulir pendaftaran Bapak Musa Rajeckshah sebagai calon Gubernur Sumut periode 2024-2029," ucap Endamia Carolina Kaban yang juga Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut, dalam keterangannya, Selasa 21 Mei 2024.

KPU Tak Campuri Urusan Pribadi Hasyim Asy'ari

Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck.

Photo :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Endamia menjelaskan berkas pendaftaran calon Gubernur atas nama Musa Rajeckshah sudah lengkap dan memenuhi. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke DPP Partai Demokrat untuk menjadi pertimbangan di tingkat Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

Survei SPIN Pilgub Jateng: Jokowi Effect Bikin Elektabilitas Ahmad Luthfi Naik

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution mengatakan, pihaknya terus melakukan penjaringan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dan akan disampaikan ke DPP Demokrat untuk diputuskan siapa yang diusung dan didukung.

"Keputusan penetapan calon kepala daerah tetap dari DPP melalui keputusan majelis tinggi. Kami di DPD ini selaku perpanjangan DPP untuk penjaringan di daerah," ucap Lokot. 

Dia menambahkan, di Partai Demokrat, sebelum para calon menerima surat rekomendasi akan terlebih dahulu diberikan surat tugas untuk mencari mitra koalisi partai lainnya, sampai persyaratan kursi memenuhi. 

"Dari surat tugas yang akan kami serahkan, selanjutnya akan dinaikkan menjadi surat rekomendasi, untuk dibawa ke KPU sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," tutur Lokot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya