Prabowo Diusulkan Dilantik Lebih Cepat sebagai Presiden RI Terpilih, Apa Bisa?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka diusulkan agar dilantik lebih cepat karena terlalu lama jedanya jika menunggu hingga Oktober 2024. Usulan pelantikan dipercepat itu bahkan sudah diajulan dalam uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon adalah warga sipil yang merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) Audrey G Tangkudung bersama sejumlah temannya. Mereka ajukan judicial review ke MK terkait Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami mengajukan judicial review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan KPU," kata Audrey, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024. Dengan demikian, Audrey Cs setidaknya ingin Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat pada sekitar Juli 2024. Adapun dari jadwal KPU, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Menurut Audrey, langkahnya mengajukan uji materi karena juga untuk kepentingan ke depan. Dia mengatakan demikian dengan mengumpamakan seandainya yang menang Pilpres 2024 adalah Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.
"Bagaimana kalau saat ini pemilih dimenangkan oleh Ganjar. Bagaimana dengan Anies? Tentu dengan pak Jokowi tidak sinkron," ujar Audrey.
Namun, figur Prabowo sebagai Presiden Terpilih masih sinkron dengan Presiden Jokowi. Sebab, Prabowo selalu menggaungkan program berkelanjutan Jokowi.
"Kalau Pak Jokowi dan Pak Prabowo masih oke lah. Tapi kalau saling berlawanan, ini kan sesuatu masih bisa terjadi," tuturnya.
Dia hanya berharap MK nanti dalam putusannya bisa mengabulkan gugatan uji materinya. "Tapi, kembali ini haknya MK untuk mengabulkan atau tidak," sebut Audrey.
Diprediksi Sulit
Pengamat politik sekaligus pendiri Indo Barometer M. Qodari menganalisa uji materi yang diajukan Audrey Tangkudung Cs itu sulit dikabulkan MK. Namun, ia mengapresiasi langkah judicial review itu karena dianggap sebagai kepedulian terhadap bangsa.
Menurut Qodari, usulan itu bisa jadi perdebatan termasuk soal anggapan sisa waktu pelantikan pada Oktober 2024 masih panjang. Bagi dia, usulan percepatan pelantikan yang mencat saat ini sudah terlambat.Mestinya kata dia, usulan percepatan pelantikan bisa disuarakan usai pemunguran suara Pilpres 2024.
"Jadi, sebetulnya bapak diskusinya terlambat pak. Harusnya dari bulan Februari. Argumentasi lebih kuat," ujar Qodari dalam forum diskusi yang sama.
Dia menambahkan faktor lain yang membuat sulit dikabulkan karena pemerintahan era Jokowi saat ini masih berjalan baik dan tak ada masalah. Menurut Qodari, hal itu yang jadi perbedaan pandangan dengan Audrey Cs.
"Saya katakan baik-baik saja. Lalu, ekonomi berjalan dengan baik. Sandang, pangan tersedia," jelas Qodari.
"Jadi, tesis bapak ini bahwa ada masalah besar, hemat saya kalau dari cara pandang saya gak ada masalah," lanjut Qodari.
Pun, Qodari membandingkan dengan sejumlah negara lain yang memiliki Presiden terpilih dari hasil pemilu. Kata dia, kondisi politik di negara tersebut malah mengalami pemerintahan yang lemah.
"Bukan pemerintahan gak berjalan. Tapi tingkat dukungan kepada pemerintah yang sedang berkuasa sudah mulai menurun," tuturnya.
Dia mengibaratkan dalam tanda kutip pemerintahan negara tersebut seperti dalam keadaan terikat. Menurut dia, berbeda dengan era pemerintahan Jokowi di RI dalam kondisi yang tak terikat.
"Masih bergerak bebas, kakinya juga masih bergerak dengan bebas. Dan, Pak Prabowo juga masih mengikuti langkah bahwa Presidennya adalah pak Jokowi. Beliau (Prabowo) masih Menteri Pertahanan," ujarnya.
Qodari juga menambahkan dari tingkat kepuasan atau approval rating terhadap kinerja Jokowi juga masih tinggi dengan menembus 70 persen. "Approval rating Pak Jokowi itu lebih dari 70 persen," sebut Qodari.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Imelda Sari secara pribadi berpandangan soal usulan percepatan pelantikan Prabowo sebagai hal menarik. Namun, dalam bernegara diatur konstitusi.
"Permasalahan saat ini adalah apakah kemudian aturan itu ada celahnya. Itu yang saya tanyakan ke penggugat," ujar Imelda.
Dia menuturkan sesuai aturan Undang-Undang Dasar (UUD) hingga Peraturan KPU (PKPU) sudah ada urutan jadwal tahapan Pilpres yang mesti diikuti.
"Secara jadwal itu adalah aturan KPU yang menyatakan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden adalah pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi, baik secara UUD, kemudian UU, dan PKPU itu sudah jelas," kata Imelda.