MK Tolak Gugatan PPP Soal Pergeseran Suara ke Partai Garuda di Jateng, Ini Alasannya

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 2024.

“Menyatakan permohonan pemohon, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan PPP tidak menguraikan secara jelas waktu dan tempat yang menjadi lokasi pengurangan dan penambahan suara seperti yang dimohonkan. 

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

“Terlebih, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” kata Saldi.

Saldi menyebutkan, PPP memang menyerahkan alat bukti berisi uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda dari masing-masing TPS. 

Namun, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara ke Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III itu. 

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, MK akan melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya