MK Tolak Gugatan PPP soal Suara di Pileg Pindah ke Partai Garuda

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas perpindahan suara ke Partai Garuda dalam sidang sengketa Pileg 2024. PPP dinilai tidak menguraikan secara jelas perpindahan suara yang dimaksud.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi termohon dengan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Sementara, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pihaknya sudah memeriksa permohonan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan atau dapil di 19 provinsi. Namun, kata dia, PPP hanya menguraikan perpindahan suara di dapil Jawa Barat III dan dapil Jawa Barat V.

"Sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda tanpa diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai," jelas Guntur.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Guntur melanjutkan, PPP tidak menguraikan secara jelas TPS yang menjadi titik perpindahan suara terjadi. Selain itu, di tingkat rekapitulasi mana suara itu berpindah dari PPP ke Partai Garuda pada dapil Jawa Barat V.

Sebaliknya, PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan. Hal itu tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai.

"Sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," kata dia.

Dia menuturkan pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon di sejumlah tempat pemungutan suara atau TPS.

"Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," kata Guntur.

Sebelumnya, PPP berupaya memulihkan perolehan suara Pileg DPR yang diduga berpindah ke Partai Garuda. Dalam Pemilu 2024, suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari ambang batas parlemen DPR atau parliamantary threshold sebesar 4 persen.

Tim kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar menyebut hal itu karena kesalahan hitung KPU. Salah satu kasusnya karena diduga terjadi di sejumlah daerah pemilihan di Jawa Barat.  

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” ujar Dharma di sidang panel 1 sengketa Pileg, Geung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya