MK Tolak Gugatan Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang Pileg di Jabar IX
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Gerindra terhadap Partai Nasdem dalam sengketa Pileg 2024. MK menilai Partai Gerindra tak menjelaskan secara rinci terkait perpindahan suara ke Partai Nasdem.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Suhartoyo dalam persidangan, Selasa, 21 Mei 2024.
Pun, MK dalam pertimbangannya seperti dibacakan hakim Daniel Yusmic Foekh mengatakan pihaknya sudah memeriksa permohonan dari Gerindra yang mempermasalahkan perolehan suara. Namun, MK menilai Gerindra tak menguraikan secara jelas terkait dugaan penggelembungan suara partai Nasdem.
Partai Gerindra juga tak mencantumkan perolehan suara pemohon yang sudah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon.
"Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara," jelas hakim Daniel.
"Setelah mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan lampiran III keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara," ujar Daniel.
"Sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara," lanjut Daniel.
Sebagai informasi, Gerindra mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 ke MK. Permohonan Gerindra tercatat dengan perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Gerindra mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Nasdem yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
“Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 (satu) kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai Nasdem,” kata Munatshir dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo.
Menurut pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai Nasdem. Adanya dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem, terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.