MK Tolak Gugatan PDIP soal Suara Direbut PAN di Dapil Jawa Barat

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pileg 2024. MK menilai PDIP tak jelas dalam memberikan informasi yang mengklaim suara partainya pindah ke PAN.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim Daniel Yusmic Foekh mengatakan MK sudah memeriksa seluruh permohonan yang diajukan PDIP. MK menilai ada ketidaksesuaian permohonan yang diajukan PDIP terhadap PAN.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Setelah mahkamah memeriksa permohonan secara seksama permohonan pemohon, ternyata posisi permohonan pemohon menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C hasil suara PDIP adalah 113.426 suara," lanjut hakim Daniel.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C hasil pemohon dengan rincian suara pemohon PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ujar dia.

Maka itu, MK menilai adanya ketidaksesuaian perhitungan suara petitum angka 3 dengan petitum angka 5 dalam permohonan PDIP. MK tak dapat memahami permohonan yang diajukan PDIP.

"Terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon. Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 Daerah Pemilihan atau dapil Jawa Barat IV, pada Selasa, 30 April 2024 di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara itu diajukan PDIP.

Pemohon mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. Dalam rekapitulasi C, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi di hasil suara, PAN malah meningkat jadi 112.426 suara.

Dengan demikian, bisa disimpulkan suara PAN mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara. Lantaran diduga adanya penggelembungan suara, maka seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara.

Dengan penambahan suara dengan dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di dapil Jabar IV telah mengakibatkan PDIP merasa dirugikan. Menurut pemohon, terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di tempat pemungutan suara (TPS) 17 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya