Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Alasannya

Prof Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB. Untuk melanjutkan kepemimpinan partai, Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Penjabat Ketua Umum sampai terpilihnya pemimpin selanjutnya. 

PBB Sebut Pemilihan Presiden AS Akan Berdampak Global

Adapun pengunduran diri ini disampaikannya dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 21.30 hari Sabtu 18 Mei 2024.

"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Afriansyah Noor Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," Jelas Yusril dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Mei 2024.

Israel Hanya Izinkan 30 Truk Bantuan per Hari untuk 2 Juta Warga Gaza yang Kelaparan

Yusril menjelaskan, bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Sehingga dia menyebut sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan partai.

Kendati demikian, Yusril menyampaikan bahwa akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi, dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

PBB Ingatkan Negara Pemasok Senjata dalam Konflik Harus Tanggung Jawab

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara. Hal ini khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya untuk perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.

“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” jelasnya.

 

Wanita bekerja.

Kesenjangan Gender: Hanya 1 dari 10 Perempuan yang Pegang Peran Kepemimpinan

Bahkan, hanya satu dari sepuluh perempuan yang memegang peran kepemimpinan dalam industri yang sedang berkembang pesat ini.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024