DPR: Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier Tak Jawab Masalah UKT Mahal

Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sumber :
  • anakUntad.com

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyebut, pernyataan Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib, sama sekali tak menjawab persoalan mahasiswa.

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

Hugo menilai, persoalan yang dihadapi mahasiswa saat ini adalah tentang tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT). Namun, Tjitjik dipandang tidak menjawab persoalan tersebut.

Andreas Hugo Pareira, Politisi PDIP dan Anggota Komisi X DPR RI

Photo :
  • DPR RI
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Ibu Sesdikjen Dikti Kemdikbud ini tidak menjawab persoalan yang dihadapi mahasiswa," kata Hugo dikonfirmasi awak media, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.  

Karena itu, Hugo meminta Kemendikbud-Ristek lebih dulu mendengarkan aspirasi perwakilan kampus melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau forum rektor tentang biaya UKT.

BEM SI Siap Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Dari situ, lanjut Hugo, Kemendikbud-Ristek wajib memberikan solusi terhadap persoalan tingginya biaya UKT.

Lebih jauh, legislator Fraksi PDIP ini mengaku telah mendengarkan aspirasi dari kampus-kampus yang mengalami kenaikan UKT secara drastis. Hal itu, didapatnya dalam rapat di Komisi X beberapa waktu lalu.

"Dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus yang mengalami kasus kenaikan UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) yang sangat drastis ini, menurut saya disebabkan oleh ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud Nomor 54/P/2024," imbuhnya. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hugo menyoroti salah satu poin berkaitan dalam salah satu pasal bahwa biaya UKT ditetapkan setelah mahasiswa diterima. Poin tersebut dinilainya rentan menjadi polemik bagi masyarakat.

"Karena itu, menurut saya perlu ditinjau kembali beberapa pasal dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) dan PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa," imbuhnya.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelumnya, Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier. 

Menurut dia, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.

"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

ilustrasi akuntansi

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Kekhawatiran terhadap digitalisasi dan tren teknologi baru yang dianggap menggantikan peran akuntansi tradisional telah berkontribusi pada penurunan jumlah mahasiswa.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024