DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencana akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun, salah satu pasal yang akan dibahas terkait penambahan batas usia pensiun Anggota Polri.

Kemenag Optimis Pengosongan 278 Bidang Lahan UIII Depok Selesai Besok

Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus membenarkan salah satu poin yang bakal dibahas dalam Revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun.

Beberapa di antaranya, kata dia adalah soal batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah jadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. UU Polri saat ini mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.

Alasan DPR Didesak Buat Pansus Penyelenggaraan Haji

“Iya kira-kita begitu (jadi 60 tahun). Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian," katanya dikutip pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI
Dorong Revolusi Penyelenggaraan Haji, Cak Imin Beberkan Sejumlah Masalah Krusial

Menurut dia, revisi UU Polri ini merupakan inisiatif dari anggota parlemen di Senayan. “Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," jelas Legislator PAN itu.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. 

Dijelaskan Sudding mengenai hal ini masih diharmonisasikan Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  “Masuknya di Komisi III DPR,” kata Sudding dikonfirmasi awak media pada Jumat, 17 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya