PDIP Akui Terus Jalin Komunikasi dengan Parpol Lain untuk Pilgub Jakarta 2024

Politisi PDIP Eriko Sotarduga
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

JakartaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyadari tidak bisa sendirian untuk mengusung pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Karena itu, partai berlogo banteng moncong putih itu memastikan akan berkoalisi dengan partai politik lain untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. 

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya masih terus melajukan komunikasi politik dengan partai politik (parpol) lain. "Masih dimatangkan. Yang pasti tidak ada satu partai pun yang bisa maju sendiri. Tetap harus bekerja sama," kata Eriko kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024. 

Eriko menambahkan, PDIP terbuka untuk berkoalisi dengan partai politik mana pun di Pilkada Jakarta, termasuk dengan partai politik yang berseberangan ketika Piemiihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga

Photo :
  • DPP PDIP

Menurut Eriko, partainya akan mencari rekan koalisi yang salah satu di antaranya memiliki kesesuaian calon yang akan diusung di Pilkada Jakarta. "Dalam pilkada bisa saja terjadi. Nanti akan dibicarakan dengan partai-partai lain, yang sejalan termasuk kesesuaian calon yang akan dimajukan," ujarnya. 

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Lebih lanjut, kata Eriko, proses koalisi akan mulai dibicarakan di tingkat DPD. PDIP juga akan menampung aspirasi dari akar rumput untuk Pilkada Jakarta. 

"Tentu kami mengajak partai yang bermitra dan mengajak yang lainnya, dimulai penjajakan awal di tingkat wilayah DPD. Proses masih panjang, kami mendengar masukan dari kader dan struktural di bawah, karena mereka yang ada di grassroot serta juga ada survei di setiap daerah," ujarnya.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024