Soal Revisi UU Kementerian Negara, Airlangga: Presiden Terpilih Diberikan Kekuasaan Menyusun Kabinet

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa presiden terpilih 2024 memiliki keleluasaan untuk menyusun kabinet. 

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

Hal tersebut diungkapkan Airlangga saat menanggapi pertanyaan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

"Kementerian itu kan hak prerogatifnya presiden, dan presiden terpilih diberikan keleluasaan untuk menyusun kabinet," ujar Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bahwa Presiden Terpilih 2024, yaitu Prabowo Subianto berhak menentukan jumlah kementerian sesuai dengan program-program yang dijanjikan selama lima tahun ke depan.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

"Dengan demikian masalah jumlah dan nomenklatur diberikan keleluasaan karena program-programnya kan ada yang dijanjikan," kata Airlangga.

Sebagai informasi, Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi mengungkapkan tiga poin revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Hal ini disampaikan Awiek, begitu ia karib disapa, dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR.

Politikus PPP itu menerangkan, ketentuan dalam konstitusi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya