Muncul Wacana Dewan Pertimbangan Agung Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Kan Ada Wantimpres!
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Muncul isu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bakal dihidupkan kembali era Prabowo Subianto. Wacana pembentukan itu pun menuai sorotan.
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK buka suara soal munculnya isu DPA yang bakal dihidupkan kembali. JK mengatakan bahwa hal itu tak perlu karena sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
"Kan ada Wantimpres pengganti Dewan Pertimbangan Agung, masak ada dua," kata JK, Jumat 17 Mei 2024.
JK menjelaskan Wantimpres sudah cukup untuk terlibat di dalam pemerintahan. Ia tak menjelaskan lebih rinci hal itu.
"Memang begitu," kata JK.
Diketahui, DPA dibentuk berdasarkan pada pasal 16 UUD 1945. Namun, DPA dihapus melalui amandemen pada 2003 karena lembaga ini dianggap kurang efektif.
Sebagai gantinya, konstitusi melalui pasal 16 UUD 1945 yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2006, wantimpres merupakan kewenangan lembaga pemerintah yang yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi dibentuklah Watimpres. Wantimpres awal dibentuk pada April 2007 atau saat era pemerintahan SBY. Saat itu, Wantimpres diketuai oleh Ali Alatas.