Doli Kurnia soal Money Politic Dilegalkan: Itu Sindiran Saja, Masa Penyakit Dipelihara

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai usulan agar money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU) itu merupakan sindiran saja. Adapun usulan itu sebelumnya disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Hugua.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

"Enggak, itu satir saja sebetulnya. Pak Hugua itu menyindir bangsa ini," kata Doli dikutip dari tayangan tvOne, Jumat, 17 Mei 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • DPR RI
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Doli memahami, money politic atau politik uang itu merupakan penyakit untuk bangsa manapun, termasuk Indonesia. Maka dari itu, dia menilai money politic tidak boleh dipelihara.

"Kita sama-sama tahu, yang namanya money politic, vote buying itu kan penyakit, penyakit buat bangsa mana saja, bukan bangsa Indonesia saja. Jadi kalau penyakit ya masa dipelihara. Jadi itu Pak Hugua itu nyindir kemarin," sambungnya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Doli yang juga Ketua Komisi II DPR RI itu kemudian menjelaskan pihaknya memiliki semangat yang sama dalam merevisi UU Pemilu. Salah satu nya membuat aturan lebih detail agar seluruh praktik money politic, vote buying hilang.

"Intinya kita dari awal di Komisi II semangatnya sama. Cuma melihat realitas kemarin pemilu dalam tanda petik semua orang menilai brutal dan teman-teman di Komisi II hampir semua mengalami seperti itu, ya sudahlah itu sindiran saja oleh yang disampaikan Pak Hugua," jelas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua meminta KPU RI melegalkan politik uang alias money politics dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Hal ini disampaikan Hugua dalam raker Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ilustrasi politik uang.

Photo :

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Menurut Hugua, money politics sudah sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Karena itu, kata Hugua, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik dengan batasan jumlah tertentu.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," kata Hugua.

Lebih lanjut, Hugua menyebut, kontestasi dengan politik uang tersebut berdampak negatif terutama terhadap orang yang tidak punya modal. 

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," kata Hugua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya