KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun
Sumber :
  • YouTube: Richard Lee

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju secara independen di Pilgub Jakarta 2024. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Saat ini KPU DKI Jakarta menerima bakal Pasangan Calon untuk penyerahan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun

Photo :
  • YouTube: Richard Lee
Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Dody mengatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung untuk menyerahkan dokumen tersebut. Keduanya telah mengunggah dokumen dukungannya dengan lengkap ke Silon.

"Pak Dharma dan Pak Kun Wardana datang. Silonnya sudah lengkap. Setelah dikasih kesempatan upload yang dokumen fisik 3x24 jam," kata dia.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan keduanya telah memenuhi syarat sebanyak 618 ribu dukungan berupa KTP dari warga.

"Nah dari jumlah dukungan yang sudah kami terima itu sudah ada diangka 749.298 yang tersebar di 6 kabupaten/kota. Sehingga kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," ujar Astri.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Adapun KPU DKI akan menunggu 3x24 jam dan mengecek kelengkapan dokumen yang diunggah ke Silon tersebut.

"Proses selanjutnya masih ada yaitu proses verifikasi administrasi jadi kita tunggu dulu dari 3x24 jam, kalau misalkan mereka sudah mengunggah baru kita bisa cek apakah yang sudah diunggah itu mereka mencukupi gak, sudah tersebar enggak ke keempat kabupaten kota," kata dia.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya