Revisi UU MK Dibahas Diam-diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
- VIVAnews/Eduward Ambarita
Jakarta – PDIP menyoroti polemik Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK, yang belakangan dibahas secara diam-diam.
Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, proses perjalanan Revisi UU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," ujar Djarot dalam konferensi pers, di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Djarot menilai Revisi UU MK itu khawatir dapat menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," kata Djarot.
Jika RUU tersebut nekat diteruskan, lanjut dia, tak ayal akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam. "Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," tuturnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies pun telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sudah mengantongi izin pimpinan DPR untuk rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses. Sebelumnya, pembahasan perubahan aturan itu berlangsung di Komisi III DPR RI.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.