Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan terhadap seluruh komisioner KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu yang dimaksud yaitu terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI tahun 2023.

Keputusan itu dibacakan DKPP terkait dengan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Rico Nurfriansyah Ali.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangannya, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Mengenai hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari enggan menanggapi lebih jauh. Hasyim hanya menyebut sanksi yang diberikan DKPP akan diterima pihaknya dan dijadikan pembelajaran saat Pilkada serentak 2024 nanti. 

“Kami sebagai pihak teradu tidak pas kalau mengomentari putusan. Tapi yang paling penting kan jadi pelajaran bahwa dalam pilkada kan juga KPU berikan tugas untuk mengelola data pemilih,” kata Hasyim.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Hasyim mengaku pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola data pemilih.

“Katakanlah yang punya kemampuan mengamankan data di dunia maya, kira-kira begitu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya