DKPP Kembali Beri Sanksi Ketua KPU, Kali Ini soal Kebocoran Data Pemilih

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP. Adapun sanksi yang dijatuhi karena data daftar pemilih tetap atau DPT pemilu 2024 yang bocor. 

Penjatuhan sanksi tersebut tertera dalam putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diunggah di laman resmi DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," dikutip dari salah satu poin putusan, Kamis, 16 Mei 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI

Dalam salinan putusan tersebut, dijelaskan sanksi terhadap Hasyim dan komisioner KPU lainnya diberikan setelah DKPP menerima laporan dari seorang warga Jember bernama Rico Nurfiansyah Ali. Rico mendalilkan ada kebocoran DPT pemilu 2024 berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa.

"Bahwa pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," tulis Rico dalam pokok pengaduan.

Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin, 27 November 2023 pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT https://cekdptonline.kpu.go.id.

Pada tanggal yang sama, Rico membaca portal media Kompas.com berjudul 'Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024'. Dalam berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor dari situs resmi KPU merupakan data DPT.

Anggota KPU RI Betty Janji Tetap Netral Meski Sang Suami Maju di Pilkada Maluku Tengah

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Rico menyebut para teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d (UU 27/2022) serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU: Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menerima sejumlah sanksi dari DKPP. Seperti pada akhir Februari 2024, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Kasus lainnya yang berujung pada sanksi etik seperti bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU Nyatakan 3 Paslon di Pilgub Jakarta Masih Belum Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024