DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
"Kita mendorong pemerintah, terutama mempersiapkan agar rumah-rumah sakit pemerintah, itu memenuhi kriteria 12 parameter (penerapan KRIS) yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Emanuel dalam video singkat sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Ia menilai rumah sakit pemerintah seharusnya bisa lebih dulu menerapkan KRIS. Melalui langkah tersebut, pemberian pelayanan kesehatan melalui KRIS bagi masyarakat Indonesia oleh seluruh rumah sakit dapat berjalan dengan optimal, bermutu, dan berkualitas.

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Pexels/Saulo Zayas

 
Sementara itu, anggota Komisi IX Rahmad Handoyo meminta pemerintah memastikan program KRIS tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur (bed) di rumah.

Krisis Kesehatan di Gaza Palestina, Pembangunan Kembali Rumah Sakit jadi Prioritas

 
"Jangan sampai pelayanannya itu banyak yang penuh karena menjadi kelas standar, dari yang tadinya kelas III menjadi enam bed, standar menjadi empat bed. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah," kata dia.
 
Kelas Rawat Inap Standar mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.
 
Pasal 46A Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.

Kematian Rahmat Vaisandri Disorot Komisi III DPR, Andre Rosiade: Usut Seadil-adilnya

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

 
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius.
 
Lalu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
 
Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.
 
Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.
 
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (ant)

BNI Dapat Apresiasi DPR atas Kinerja dan Inovasi Digital

BNI Cetak Laba Rp21,5 Triliun, DPR Apresiasi Inovasi Digital yang Gaet Generasi Muda

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali mendapat apresiasi dari Komisi XI DPR RI atas kinerjanya yang terus menunjukkan hasil positif.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025