KPU Siapkan 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024, Dikonsultasikan ke DPR Besok

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dua draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Rencananya, dua draf itu akan dikonsultasikan kepada DPR RI pada Kamis, 16 Mei 2024 esok.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

"Kamis untuk RDP pembahasan draf Peraturan KPU. Rancangan PKPU sudah kita siapkan dan akan kita konsultasikan dengan anggota DPR yang rencananya digelar Kamis, 16 Mei 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan, draf pertama yang akan dikonsultasikan itu berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024.

Pengamat sebut Dukungan Terbuka Anies Jadi ‘Berkah’ untuk Pram-Rano

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan draf kedua berkaitan dengan kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

"Dua draf rancangan KPU yang kita konsultasikan dalam RDP, pertama, draf rancangan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024. Dan (yang kedua) juga draf peraturan KPU tentang kepala daerah untuk Pilkada 2024," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya