Dasco: Revisi UU Kementerian untuk Mengakomodasi Kepentingan Kebutuhan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons rencana parlemen melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bila nantinya revisi tersebut dibahas, dipastikan bukan untuk akomodasi jumlah menteri, melainkan bertujuan agar kinerja kabinet lebih maksimal.

"Sebenarnya begini: kalau ada Revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Dasco lebih jauh mengatakan, selama ini presiden terpilih Prabowo Subianto pun tidak membahas terkait revisi UU Kementerian tersebut.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," kata Dasco.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui, apalagi undang-undang tersebut telah diterapkan sejak enam belas tahun silam.

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Hal itu disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli pekan lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya