Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sempat menegur kuasa hukumnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada Selasa, 14 Mei 2024.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Kuasa hukum KPU, Hanter Oriko Siregar kena tegur karena salah pengertian dalam menyebut pihak termohon dan pemohon. 

Awalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara nomor 58-01-03-25/phpu.dpr-dprd-xxii/2024, permohonan diajukan oleh PDIP.

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Kemudian, kuasa hukum KPU, Hanter Oriko Siregar sedang membacakan keterangan dari pihak KPU. Namun dalam poin ketiga ia meminta adanya perbaikan. 

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

"Poin 3 izin renvoi, yang Mulia" kata Oriko.

"Renvoi dimananya?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 

"Menetapkan perolehan suara 'termohon', 'pemohon', untuk pengisian anggota DPRD," kata Oriko. 

Kemudian, Hakim Arief Hidayat mempertanyakan yang direvisi suara pemohon (PDIP) atau termohon (KPU). 

"Suara termohon atau pemohon?" tanya Arief lagi.

"Termohon, yang Mulia," jawab Oriko. 

Arief pun terlihat bingung dengan pernyataan kuasa hukum KPU itu. Sebab pihak termohon merupakan KPU. 

Tak lama setelahnya, Komisioner KPU Idham Holik langsung memotong dan mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan kuasa hukum dalam menulis petitum. 

"Izin yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi," kata Idham. 

"Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya," kata Arief. 

Lalu, sesaat Idham Holik bercakap dengan kuasa hukumnya itu. Terdengar sedikit perbincangan serius antara Idham dan Oriko. Kemudian Arief Hidayat pun menyuruh Idham untuk memastikan mic-nya agar tak terdengar pembicaraannya itu. 

"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" tanya Idham kepada Oriko.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger gak elok itu," sambung Arief. 

Diketahui, dalam perkara itu, terdapat indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado dan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Pelanggaran yang telah dijelaskan tersebut terkait dengan DPK di TPS 9 dan TPS 10 telah merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado dapil 5 Manado untuk perolehan kursi ke-7.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024