KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

Para komisioner KIP Aceh saat menggelar jumpa pers
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen atau calon perseorangan untuk bertarung di Pilgub Aceh pada November 2024 mendatang.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Hal itu diketahui setelah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh. Pasangan ini satu-satunya yang mendaftar lewat jalur independen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Mereka hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

Ilustrasi Pilkada 2020.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

“KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan. Dengan demikian jumlah calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 nihil,” ujar Sayuni, Senin, 13 Mei 2024.

Untuk jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh. Namun terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy.

Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan. Sayuni mengatakan, dalam aturan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan.

“Dalam aturan memang tidak ada masa perbaikan,” kata Sayuni.

Sehingga dapat dipastikan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya