Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan Lumrah dalam Politik, Menurut Pengamat
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penilaian rakyat jika ingin menambah jumlah kementerian dalam kabinet.
Saat ini, menurut dia, Prabowo terpilih berdasarkan amanah dari mayoritas rakyat Indonesia. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan kritikan hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik.
"Harus melihat kebatinan masyarakat, ya, mungkin akan ada kritikan terkait dengan anggaran negara yang tersedot pada penambahan nomenklatur kementerian itu," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut dia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu menjaga kepercayaan publik agar pemerintahan baru yang akan datang mendapatkan dukungan dari publik.
Walaupun begitu, kata dia, pembagian kekuasaan merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik. Dengan kondisi koalisi yang besar, menurutnya, kepentingan banyak partai politik pun perlu diakomodasi pemegang kekuasaan.
"Ya, suka tidak suka, senang tidak senang, ya harus diakomodasi, harus ada power sharing yang proporsional," kata dia.
Dikatakan pula bahwa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan tidak mungkin bakal segera dibahas di DPR sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden baru.
"Itu hal yang umum dalam dunia politik, rakyat harus diutamakan untuk disejahterakan," katanya.
Muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu. Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. (ant)