Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Suasana KPU Banten Menunggu Calon Perseorangan di Pilgub Banten 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang – Pilkada Banten 2024 tanpa calon perseorangan. Hal itu diketahui usai penutupan pendaftaran cagub cawagub Banten dari jalur independen, yang dibuka pada 08-12 Mei 2024.

Pilkada Bandung Barat, Elektabilitas Jeje Govinda dan Hengky Kurniawan Bersaing Ketat

Sempat ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses silon ke KPU Banten, yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun keduanya tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai cagub dan cawagub Banten.

"Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, Senin, 13 Mei 2024

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten melalui berbagai platform. Namun hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Dalam SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024, harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," terangnya.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dalam SK tersebut mengatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen. 

Kemudian KPU Banten membuat aturan turunannya, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya