KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam keterangannya Senin, 13 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," kata dia.

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id
Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan yaitu Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Kun Wardana Abyoto, umur 55, pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI,  penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024