4 Orang Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Siapa Saja?

Ilustrasi surat suara di pemilu
Sumber :
  • vstory

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan hingga saat ini sudah empat nama yang ingin maju calon gubernur (cagub) untuk Pilkada Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut keempat orang tersebut telah berkonsultasi dengan KPU DKI.

"Bakal pasangan calon perseorangan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 yang telah berkonsultasi ke KPU Provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat ini," kata Idham kepada awak media, Minggu, 12 Mei 2024.

Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menambahkan, purnawirawan Polri yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, telah mengajukan akses ke Silon KPU. Dharma berencana akan maju bersama R. Kun Wardana Abyoto.

Survei PolMark: Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono, Pilgub Jakarta Bisa Satu Putaran

"Calon gubernur Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur R. Kun Wardana Abyoto. Sudah mengajukan dan input ke Silon," kata Idham.

Selain Dharma, cagub lainnya yang telah memiliki cawagub adalah Sudirman Said, dengan pasangannya Abdullah Mansuri. Keduanya dikatakan telah mengajukan akses Silon.

"Calon gubernur Sudirman Said dan calon wakil gubernur Abdullah Mansuri. Sudah mengajukan akses Silon," ujarnya.

Sementara, dua cagub independen lainnya, kata Idham, belum memiliki cawagub. kedianya yakni Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah, yang akan maju cagub independen.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

"Calon gubernur Noer Fajrieansyah, sedang calon wakil gubernurnya belum ada. Belum mengajukan akses Silon. Dan, Poempida Hidayatulloh, calon wakil gubernurnya belum ada. Sudah mengajukan akses Silon," kata Idham.

Diketahui, KPU DKI Jakarta menyampaikan akan memberikan pelayanan penerimaan dan helpdesk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya