Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara: Setiap Pemerintahan Punya Tantangan Berbeda
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Partai Gerindra membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan presiden Prabowo Subianto. Upaya itu dilakukan karena setiap presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, lanjut dia, setiap periode presiden RI punya tantangan dan masalah yang berbeda.
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," kata Muzani ditanyai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.
Menurut Muzani, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Meski setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.
"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani.
Disinggung soal sikapnya dalam membuka peluang revisi UU Kementerian Negara, Muzani pun kembali mengamini. Bahkan, tegas dia, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI yakni pada 20 Oktober 2024.
“Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," imbuhnya.