Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen: Ada Jenderal Polri hingga Eks Menteri

Ilustrasi pendaftaran calon di KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • KPU DKI Jakarta

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur via perseorangan dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Sampai saat ini, sudah ada tiga pasangan calon yang berkonsultasi dan dua pasangan calon yang resmi mendaftar via independen untuk maju di Pilgub DKI 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi. Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.

"Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," imbuhnya.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id

Adapun Dharma Pongrekun merupakan purnawirawan Polri dan pernah pernah menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara Sudirman Said merupakan mantan Menteri ESDM era Presiden Jokowi dan mantan Co Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Di sisi lain, Dody mengungkapkan salah satu syarat bagi bakal pasangan calon yang mau berkontestasi di Pilkada DKI 2024 via jalur independen harus menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP warga Jakarta.

"Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten," ujar Dody.

Dody menambahkan penyerahan persyaratan cagub-cawagub via independen dibuka hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Dia mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur independen harus memenuhi syarat itu.

"Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan," pungkasnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024