Pakar Hukum: Penambahan Jumlah Kementerian Keniscayaan Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menyebut adalah keniscayaan konstitusional jika terdapat perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru.

Pakar Hukum: Laporan Denny Sumargo Bisa Jerat Farhat Abbas ke Penjara

Hal itu disampaikan Fahri terkait wacana presiden terpillih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian.

"Rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional adalah sesuatu ‘constitutional will’ sebab UUD 1945 telah menentukan demikian," kata Fahri kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Sowan Perdana, Menag Nasaruddin Minta Nasihat dan Restu ke MUI

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid

Photo :
  • ANTARA

Sejatinya, lanjut Fahri, konstitusi telah menentukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

Kecaman Keras saat Kabinet Donald Trump Diisi Orang Kristen-Yahudi yang Pro Israel

"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara," kata Fahri.

Kuasa Hukum Prabowo di Gugatan sengkata Pilpres itu pun menekankan, pada Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan dalam tiga aspek.

Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. 

Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

"Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid

Photo :
  • Istimewa

Fahri menambahkan, pada Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 juga telah mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

"Perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan penataan kabinet presidensiil di Indonesia yang konstitusional oleh presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan, lebih jauh merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya